Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan Ahmadi Noor Supit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa saksi lain yakni S selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau mantan Kepala Seksi Evaluasi Subdirektorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah (MEJD) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015.
Baca juga: KPK usut keterlibatan pejabat pemerintah pusat di kasus Dinas PUPR Mempawah
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Pewarta: Rio FeisalEditor: Edy M Yakub Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.